Sebagai seorang Mulsim, mungkin beberapa dari kita tidak asing dengan istilah tawasul. Tawasul singkatnya merupakan sebuah konsep spiritual yang menjadi sarana bagi seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan harapan doa dan permohonannya lebih mudah dikabulkan. Praktik ini, yang secara bahasa berarti mencari perantara (wasilah). Hanya saja konsep ini seringkali menjadi perdebatan di tengah masyarakat, karena adanya perbedaan pemahaman mengenai batasan dan kaidah pelaksanaannya. Untuk mengetahui lebih lanjut penjelasan mengenai tawasul dan bagaimana hukumnya, artikel ini berkesempatan untuk mengupas tuntas hal tersebut.
A. Pengertian Tawasul:
Dalam kitab Fiqh As-Siroh, hal. 147, ada disebutkan definisi "Tawasul" :
" التماس الخير والبركة عن طريق المتوسل به ".
"Suatu usaha untuk mencapai kebajikan dan keberkahan, melalui jalan yang dapat menghubungkan kepada kebajikan dan keberkahan tersebut".
Adapun uraian pengertiannya dalam kitab "Mafahim yajib an tushohhah", hal. 123, ringkasnya sebagai berikut:
1. Tawasul adalah berdoa/memohon kepada Allah dengan wasilah (perantara). Sekali lagi wasilah hanyalah perantara, BUKAN YANG DIPINTA.
2. Orang yang dijadikan tawasul (perantara), adalah para kekasih Allah, mulai dari para Nabi, wali, ulama dan orang-orang saleh.
3. Jika yang bertawasul meyakini bahwa orang yang dijadikan tawasul/perantara itu dapat memberi manfaat atau menolak mudarat, sebagaimana Allah, maka ia kafir, musyrik dengan nyata.
4. Tawasul bukanlah sesuatu yang harus dilakukan dalam berdoa, tapi dasar dalam berdoa adalah meminta langsung pada Allah SWT.
Contoh Tawasul :
يا رب بالمصطفي بلغ مقاصدنا..
"Ya Allah, dengan berkah kemuliaan Al-Musthofa (Nabi SAW), sampaikanlah kami pada maksud dan tujuan kami."
Di sini kita jadikan Nabi SAW sebagai wasilah, karna kita yakin bahwa Nabi SAW adalah makhluk yang paling dicinta Allah.
B . Hukum Tawasul.
Boleh hukumnya bertawasul dengan para Nabi dan Rosul, juga dengan ulama, baik apakah mereka masih dialam dunia ataupun telah berada dialam kubur.
Sebab yang disebut tawasul hakikatnya berdoa, maka tidak ada bedanya, jika yang dijadikan tawasul masih hidup atau telah meninggalkan dunia, sebab permohonan kita hanyalah tertuju pada Allah semata-mata.
Jadi bila ada yang menyatakan : "Bertawasul pada Nabi hanya boleh ketika Nabi SAW masih hidup", berarti rusaklah akidah orang tersebut, karena mengi'tiqodkan adanya syarat keberadaan Nabi di alam dunia. Padahal, dikabulkan atau tidak dikabulkannya doa itu adalah hak prerogatif Allah SWT. Allah lah yang punya kuasa.. Allah lah yang memiliki kehendak.
C. Dalil-dalil Tawassul.
Dalil-dalil tentang amalan Tawassul ini diantaranya :
1. Surat Al-Maidah ayat 35:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٣٥)
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-maidah: 35)
Lafaz الْوَسِيْلَة (perantara) dalam ayat di atas jika ditinjau dengan disiplin ilmu ushul fiqih termasuk kata ‘amm (umum), sehingga mencakup berbagai macam perantara. Kata al-wasîlah ini berarti setiap hal yang Allah jadikan sebab kedekatan kepada-Nya dan sebagai media dalam pemenuhan kebutuhan dari-Nya.
Prinsip sesuatu yang dapat dijadikan wasilah adalah sesuatu yang diberikan kedudukan dan kemuliaan oleh Allah. Karenanya, wasilah yang dimaksud dalam ayat ini mencakup berbagai model wasilah, baik berupa para nabi dan shalihin, sepanjang masa hidup dan setelah wafatnya, atau wasilah lain, seperti amal shalih, derajat agung para Nabi dan wali, dan lain sebagainya.
Jika salah satu wasilah tersebut tidak diperbolehkan, mestinya harus ada dalil pengkhususannya (takhsis). Jika tidak ada maka ayat ini tetap dalam keumumannya, sehingga kata al-wasîlah dalam ayat ini mencakup berbagai model wasilah atau tawasul yang ada.
2. Hadits shohih yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Hakim, Al-Imam At-Tirmidzi dan Al-Imam Al-Baihaqiy :
عن عثمان بن حنيف قال سمعت رسول الله ﷺ وجاءه رجل ضرير فشكا إليه ذهاب صره، فقال : يا رسول الله ! ليس لى قائد وقد شق علي فقال رسول الله ﷺ : :ائت الميضاة فتوضأ ثم صل ركعتين ثم قل : اللهم إنى أسألك وأتوجه إليك بنبيك محمد نبي الرحمة يا محمد إنى أتوجه بك إلى ربك فيجلى لى عن بصرى، اللهم شفعه فيّ وشفعني في نفسى، قال عثمان :فوالله ما تفرقنا ولا طال بنا الحديث حتى دخل الرجل وكأنه لم يكن به ضر “Dari ‘Usman bin Hunaif R.A., beliau berkata; “Aku mendengar Rasulullah ﷺ saat ada seorang lelaki buta datang mengadukan matanya yang tidak berfungsi kepadanya, lalu ia berkata: ‘Wahai Rasulullah ﷺ, aku tidak punya pemandu dan sangat payah. Beliau bersabda: ‘Pergilah ke tempat wudhu, berwudhu, shalatlah dua raka’at, kemudian berdoalah (dengan redaksi): ‘Wahai Allah, aku memohon dan menghadap kepada-Mu, dengan (menyebut) Nabi-Mu Muhammad ﷺ, nabi pembawa rahmat. Wahai Muhammad, sungguh aku menghadap kepada Tuhan-Mu dengan menyebutmu, karenanya mataku bisa berfungsi kembali. Ya Allah terimalah syafaatnya bagiku, dan tolonglah diriku dalam kesembuhanku.’ ‘Utsman berkata: ‘Demi Allah kami belum sempat berpisah dan perbincangan kami belum begitu lama sampai lelaki itu datang (ke tempat kami) dan sungguh seolah-olah ia tidak pernah buta sama sekali’.”
(HR. Al-Hakim, At-Tirmidzi dan Al-Baihaqi. Shahih)
Hadits ini menunjukkan, bahwa Nabi Muhammad SAW mengajarkan tawasul dengan menyebut zat beliau semasa hidupnya. Hal ini terbukti dalam doa tersebut disebutkan redaksi:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ يَا محمد إِنِّي أَتَوَجَّهُ بِكَ إِلَى رَبِّكَ
“Wahai Allah, aku memohon dan menghadap kepada-Mu, dengan (menyebut) Nabi-Mu Muhammad ﷺ, Nabi pembawa rahmat. Wahai Muhammad, sungguh aku menghadap kepada Tuhan-Mu dengan menyebutmu.”
3. Hadits shohih yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari:
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ ثُمَامَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا قَالَ فَيُسْقَوْنَ
“Diriwayatkan dari Anas bin Malik sesungguhnya Umar bin Khatthab radliyallahu ‘anh ketika masyarakat tertimpa paceklik, dia meminta hujan kepada Allah dengan wasilah Al-'Abbas bin Abdul Mutthalib, dia berdoa ‘Ya Allah! Dulu kami bertawasul kepada-Mu dengan perantara Nabi kami, lalu kami diberi hujan. Kini kami bertawasul kepadamu dengan perantara paman Nabi kami, berikanlah kami hujan”. Perawi Hadits mengatakan “Mereka pun diberi hujan.”
(Shahih Bukhari, 1987, Beirut, Dar Ibn Katsir, halaman 99).
Dari Hadits di atas, jelas sekali bahwa Sayyidina Umar radliyallahu ‘anh memohon kepada Allah dengan wasilah Abbas, paman Rasulullah ﷺ padahal Sayyidina Umar lebih utama dari Abbas dan dapat memohon kepada Allah tanpa wasilah. Dengan demikian tawasul dengan orang shalih yang masih hidup diperbolehkan.
مُحَمَّدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ التُّسْتَرِيُّ، حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ الْمُوَفَّقِ أَبُو الْجَهْمِ، حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ مَرْزُوقٍ، عَنْ عَطِيَّةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ " مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ إِلَى الصَّلاَةِ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِحَقِّ السَّائِلِينَ عَلَيْكَ وَأَسْأَلُكَ بِحَقِّ مَمْشَاىَ هَذَا فَإِنِّي لَمْ أَخْرُجْ أَشَرًا وَلاَ بَطَرًا وَلاَ رِيَاءً وَلاَ سُمْعَةً وَخَرَجْتُ اتِّقَاءَ سُخْطِكَ وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِكَ فَأَسْأَلُكَ أَنْ تُعِيذَنِي مِنَ النَّارِ وَأَنْ تَغْفِرَ لِي ذُنُوبِي إِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ - أَقْبَلَ اللَّهُ عَلَيْهِ بِوَجْهِهِ وَاسْتَغْفَرَ لَهُ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ " .
D. Kesesatan berpikir
Penganut "paham baru".
Jadi anggapan penganut "paham baru" yang menyatakan orang yang bertawasul sama dengan para penyembah berhala, karena menjadikan Nabi SAW dan para ulama sebagai perantara (wasilah-wasithoh), adalah suatu "KESESATAN BERFIKIR", dalam pengertian : mereka tidak memahami arti wasithoh dan wasilah itu sendiri.
Berikut saya kutip uraian seorang ulama besar abad ini, yakni Al-Maghfur lahu Prof. Dr. As-Sayyid Muhammad bin Alawi bin Abbas Al-Maliki, yakni dalam kitab beliau "Mafahim yajib an tushohhah" terbitan thn.1985, hal : 26,27, 30, sebagai berikut :
"Banyak orang keliru dalam memahami esensi perantara (wasithah). Mereka memvonis dengan gegabah bahwa mengambil perantara adalah tindakan musyrik, dan menganggap bahwa siapapun yang menggunakan perantara dengan cara apapun, telah menyekutukan Allah, dan sikapnya sama dengan sikap orang-orang musyrik yang mengatakan :
"... مَا نَعْبُدُهُمْ إِلا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى ...".
"...Kami tidak menyembah mereka (berhala) melainkan supaya mereka mendekatkan Kami kepada ALLAH dengan sedekat- dekatnya....". (Q.S. Az-Zumar : 3).
Kesimpulan ini jelas salah dan berargumentasi dengan ayat di atas adalah bukan pada tempatnya. Karena ayat tersebut jelas menunjukkan pengingkaran terhadap orang musyrik menyangkut penyembahan mereka terhadap berhala dan menjadikannya sebagai tuhan selain Allah serta menjadikan berhala sebagai sekutu dalam ketuhanan dengan anggapan bahwa penyembahan mereka terhadap berhala mendekatkan mereka kepada Allah SWT.
Yaitu bahwa ayat di atas menyatakan bahwa kaum musyrikin—sesuai yang digambarkan Allah SWT—tidak meyakini dengan serius ucapan mereka yang membenarkan penyembahan berhala : (Kami tidak menyembah mereka kecuali semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah). Jika ucapan kaum musyrikin tersebut sungguh-sungguh niscaya Allah lebih agung daripada berhala dan mereka tidak akan menyembah selain-Nya. Allah telah melarang kaum muslimin untuk memaki berhala-berhala kaum musyrikin, lewat firman-Nya :
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ(108)
"Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan." (Q.S. Al-An`am: 108) .
Abdurrazaq, Abd ibn Hamid, ibn Jarir, ibnul Mundzir, ibn Abi Hatim dan Abu al-Syaikh meriwayatkan dari Qatadah bahwa Rasulullah berkata, “Awalnya Kaum muslimin memaki berhala-berhala orang kafir. Akhirnya mereka memaki Allah. Lalu turunlah ayat ke-108 dari surah Al-An'am."
Peristiwa inilah yang menjadi latar belakang turunnya ayat tersebut. Berarti ayat tersebut melarang dengan keras kaum mu’minin untuk melontarkan kalimat yang bernada merendahkan terhadap batu-batu yang disembah oleh kaum paganis di Makkah. Karena melontarkan kalimat seperti itu mengakibatkan kemurkaan kaum paganis karena membela bebatuan yang mereka yakini dari lubuk hati paling dalam sebagai tuhan yang memberi manfaat dan menolak bahaya. Jika mereka emosi maka akan balik memaki Allah.
Jika mereka meyakini dengan sebenarnya bahwa penyembahan kepada berhala sekedar untuk mendekatkan diri kepada Allah, niscaya mereka tidak akan berani memaki Allah untuk membalas orang yang memaki tuhan-tuhan mereka.
Ayat lain yang menunjukkan ketidakjujuran orang kafir adalah :
" وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ ".
"Dan Sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka: ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi ?’ tentu mereka akan menjawab: ‘Allah’ Katakanlah: ‘Segala puji bagi Allah’; tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui." (Q.S. Luqman : 25)
Bila orang-orang kafir meyakini dengan jujur bahwa hanya Allah, sang Pencipta dan bahwa berhala-berhala itu tidak mampu menciptakan apa-apa niscaya mereka akan menyembah Allah semata, tidak menyembah berhala atau minimal penghormatan mereka terhadap Allah melebihi penghormatan kepada patung-patung dari batu tersebut.
Walhasil.. jawaban mereka (orang musyrik) ketika ditanya siapa yang menciptakan langit dan bumi, kemudian mereka menjawab : "Allah"...adalah jawaban "kepepet". Karena jika mereka menjawab "berhala" yang menciptakan langit dan bumi... tentu mereka akan ditertawakan orang.
Adapun tentang "wasithoh" dari kalangan orang-orang saleh, As-Sayyid Maliki mengutip dua buah hadis Nabi SAW :
1. Dari ‘Ubadah ibn Shamit RA berkata : Rasulullah SAW bersabda :
" الأبدال في أمتي ثلاثون ، بهم ترزقون وبهم تمطرون وبهم تنصرون ".
”Wali badal (Abdaal) dalam umatku ada 30. Berkat mereka, kalian diberi hujan dan mendapat pertolongan.”
2. Dari Ibnu ‘Umar RA berkata : Rasulullah SAW bersabda :
" إن الله ليدفع بالمسلم الصالح عن مائة أهل بيت من جيرانه البلاء ".
"Sesungguhnya Allah menghindarkan bala’ berkat seorang laki-laki saleh, seratus keluarga dari tetangganya.”
Kedua hadis ini dijadikan hujjah oleh Al-Imam Ibnu Katsir, yang menjadikan hadis tersebut sebagai hadis shohih, karna tidak mungkin seorang "Al-Hafizh" (gelar bagi suatu tingkatan untuk ulama hadis yang telah hafal 100.000 hadis Nabi SAW matan dan sanadnya), gegabah dalam menjadikan suatu hadis sebagai landasan dalam masalah akidah.
Kalo memang penganut "paham baru" tidak menerima dalil ini, besok-besok antum larang mereka untuk membaca tafsir Ibnu Katsir.
Dan "wasithoh" (perantara) yang paling agung adalah sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Maliki :
"Dalam hari mahsyar yang merupakan hari tauhid, hari iman dan hari di mana ‘Arsy dimunculkan, akan tampak keutamaan "wasithoh" paling agung, pemilik panji (Alliwaa’ alMa’qud), kedudukan terpuji, telaga yang didatangi, pemberi syafaat yang diterima syafaatnya dan tidak sia-sia jaminannya untuk orang yang Allah telah berjanji kepada beliau bahwa Allah tidak akan mengecewakan harapan Beliau SAW, tidak akan menghina Beliau SAW selamanya, tidak membuat Beliau susah serta malu saat para makhluk datang kepada beliau memohon syafaat.
Lalu beliau SAW berdiri kemudian tidak kembali kecuali mendapat baju kebaikan dan mahkota kemuliaan yang tergambar dalam perintah Allah kepada Beliau :
" يا محمد ..ارفع رأسك، واشفع تشفع، وسل تعط ".
“Wahai Muhammad, angkatlah kepalamu, berilah syafaat maka syafaatmu akan diterima dan mohonlah maka kamu akan diberi !".
Sekali lagi, seandainya tawasul/wasilah itu diharamkan, tak mungkin umat manusia di padang mahsyar datang pada Nabi Adam, Nabi Nuh, Nabi Ibrohim, Nabi Musa dan Nabi Isa, untuk berdoa, memohon kepada Allah agar dipercepat proses "mahsyar". Bukankah seharusnya langsung saja bermohon pada Allah, tanpa wasilah /perantara.
Ternyata para Nabi yang didatangi tidak sanggup dan menyerahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad SAW. Inilah yang disebut "Wasilah 'Uzhma" (wasilah yang Agung), karna Beliau adalah makhluk yang paling disayang dan dimuliakan Allah SWT.
اللهم ربَّ هذه الدعوةِ التامة، والصلاة القائمة، آتِ سيدنا محمدًا الوسيلةَ والفضيلة، والشرف والدرجة العالية الرفيعة، وابعَثْه مقامًا محمودًا الذي وعَدْتَه إنك لا تخلف الميعاد...
وصلي الله علي سيدنا محمد وعلي آله وأصحابه أجمعين
والحمد لله رب العالمين.
اللهم آمين...
والله أعلم بالصواب
Penutup
Jadi pada dasarnya Tawassul merupakan upaya mencapai kebajikan dan keberkahan dengan menjadikan makhluk yang dicintai Allah Swt., seperti para Nabi, Wali, dan ulama, sebagai perantara (wasilah) dalam berdoa, yang mana hal ini dibolehkan, baik saat perantara tersebut masih hidup maupun telah wafat. Hanya saja perlu diperhatikan esensi dan hukum tawassul adalah murni memohon kepada Allah SWT semata, bukan kepada perantara. Jika meyakini perantara dapat memberi manfaat sebagaimana Allah, maka ia telah jatuh pada kesyirikan nyata. Oleh karena itu, penting bagi kita selaku umat Islam untuk memegang teguh keyakinan bahwa wasilah adalah sarana yang diizinkan syariat, namun hak mutlak untuk mengabulkan doa tetap berada di tangan Allah SWT.
Sumber tulisan :
1. Mafahim yajib an tushohhah, oleh : Prof. Dr. As-Sayyid Muhammad bin 'Alawy Al-Malikiy Al-Hasaniy.
2. Fiqh As-Siroh, Prof. Dr. Asy-Syaikh Muhammad Said Ramadhan Al-Buthiy.
Kontributor: Mohammad Faqih Ramdhani