Perkembangan organisasi Rohani Islam (Rohis) di sekolah berpotensi memasuki fase baru. Lelis Tsuroya Herniati, M. Si. selaku Dewan Pembina Rohis Indonesia, mengatakan bahwa spirit Rohis kini adalah membangun brand identity sebagai komunitas pelajar muslim yang adaptif, modern, dan inspiratif. Rohis sekarang bukan sekadar sebagai wadah pembinaan spiritual dan karakter, tetapi dapat berkembang sebagai agen penghimpun/fasilitator wakaf di lingkungan sekolah. Hal ini merupakan langkah inovatif dari program “Wakaf PAI di Sekolah Melalui satuwakaf.id” yang disampaikan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada kesempatan di acara “Sosialisasi ZISWaf Goes to School” yang diadakan oleh Kemenag RI.[1]
Transformasi tersebut bukan sekadar perluasan aktivitas dakwah, tetapi juga menempatkan Rohis pada posisi strategis untuk menginternalisasi nilai altruisme dan memberdayakan ekosistem pendidikan melalui wakaf produktif (tanah/kebun) dan wakaf uang.[2] Terdapat alasan praktis dan normatif yang mendukung gagasan ini. Secara normatif, wakaf adalah instrumen ibadah yang bertujuan kemaslahatan umum dan jangka panjang; secara praktis, platform digital seperti satuwakaf.id memudahkan penghimpunan wakaf berbasis sekolah dengan mekanisme QRIS dan sistem pelaporan yang terintegrasi.[1]
Potensi Rohis sebagai penghimpun wakaf di sekolah ini merupakan perwujudan kesalehan sosial dalam Islam. Sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Khaldun "Sesungguhnya manusia secara fitrah merupakan makhluk sosial, dan ia tidak mampu hidup sendirian tanpa adanya saling tolong-menolong". Melalui program wakaf di sekolah tersebut, Rohis memiliki potensi sebagai agen yang mampu mengatasi berbagai masalah masyakarat, seperti mewujudkan kesejahteraan sosial, pengentasan kemiskinan, dan kepedulian terhadap lingkungan bagi seluruh warga sekolah.[3]
Model operasional yang realistis dengan memosisikan Rohis sebagai fasilitator sosialisasi dan penggerak untuk menarik partisipan wakif (donatur) di tingkat sekolah, yang bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Mekanismenya, setiap sekolah dapat mendaftar di platform pusat (satuwakaf.id) dan nantinya akan diberikan QRIS khusus (unik) untuk sekolahnya sehingga memudahkan penyetoran wakaf oleh siswa, orang tua, guru, alumni, dan masyarakat sekitar. Seluruh penerimaan dari pihak-pihak tersebut disalurkan dan diawasi melalui rekening BWI/LK-BWI (Lembaga Kenazhiran BWI) sesuai ketentuan agar ada akuntabilitas dan perlindungan hukum. Jumlah penerimaan, tersalurkan, dan penerima manfaat, serta dokumentasinya dapat dilihat oleh publik dalam platform tersebut, sehingga terjamin kredibilitasnya.
Lebih detailnya mengenai mekanisme tata kelola wakaf tersebut adalah dengan melakukan kolaborasi dari tiga pihak—BWI (pusat/perwakilan), Kemenag (Direktorat PAI), dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini menjadi kunci agar wakaf sekolah berjalan sesuai koridor hukum (UU No.41/2004 dan PP terkait) dan tidak menciptakan “nazhir” baru yang tak tercantum dalam UU tersebut. Mekanisme penyaluran manfaat dilakukan melalui rekening LK-BWI dan pelaporan maksimal 30 hari setelah wakaf diberikan dengan ketentuan pelaporannya memuat, 1) narasi 5W+1H—apa projeknya, mengapa dilakukan, di mana, kapan, siapa penerimanya, dan bagaimana prosesnya. 2) dokumentasi foto/video proses dan hasil pemanfaatan dana wakaf.[1]
Terdapat banyak sekali manfaat dari program wakaf melalui platform satuwakaf.id tersebut. Dari sisi pendidikan karakter, keterlibatan dalam penghimpunan wakaf menanamkan nilai solidaritas, altruisme, dan tanggung jawab publik pada peserta didik yang memiliki kekurangan dalam hal ekonomi. Dari sisi kelembagaan, wakaf produktif dapat menjadi sumber pembiayaan berkelanjutan untuk fasilitas pendidikan, beasiswa, dan program pemberdayaan siswa sehingga mengurangi ketergantungan pada anggaran tahunan. Secara makro, penguatan literasi wakaf di sekolah mendukung inklusi keuangan sosial syariah yang menjadi bagian dari ekosistem ZISWAF. [4]
Namun, ada hal yang perlu diperhatikan juga yaitu mengenai potensi risiko yang dapat terjadi dari program wakaf di sekolah, seperti potensi penyalahgunaan dana, beban administratif bagi guru, serta masalah legal bila pokok wakaf tidak dikelola sesuai ketentuan. Untuk mencegah hal tersebut perlu diambil langkah preventif, seperti (1) perjanjian kerjasama tertulis dengan BWI, (2) penunjukan petugas penghimpun terlatih (dengan surat tugas/sertifikasi), (3) integrasikan semua transaksi melalui platform resmi, dan (4) pelatihan capacity building bagi pembina dan pengurus Rohis yang terlibat dalam penghimpunan wakaf mengenai pengelolaan wakaf dan teknis pelaporan.
Terdapat rekomendasi praktis sebelum menjalankan wakaf di dalam Rohis tersebut, yaitu dengan mengawalinya melalui pilot project pada beberapa sekolah menengah atas dengan dukungan BWI-Bappeda-Dinas Pendidikan, melalui pengintegrasian materi literasi wakaf ke dalam kegiatan Rohis dan kurikulum ekstrakurikuler; gunakan Satuwakaf.id atau kanal digital resmi lain untuk penerimaan; dan buat mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan manfaat wakaf tepat sasaran serta berkelanjutan. Dengan langkah hati-hati dan tata kelola yang kuat, Rohis sebagai agen wakaf di sekolah bisa menjadi jembatan antara pembinaan spiritual dan pemberdayaan sosial-ekonomi yang berdampak jangka panjang.
Sebagai tahap awal, program wakaf tersebut dapat dijalankan sebagai pilot project (proyek percontohan) pada beberapa SMA yang siap dari sisi SDM dan fasilitas. Pemerintah daerah melalui Bappeda dan Dinas Pendidikan dianjurkan untuk mendukung penguatan regulasi dan koordinasi. Rohis juga dapat mengintegrasikan materi literasi wakaf dalam setiap kegiatannya khususnya mentoring. Dengan melakukan evaluasi berkala dan tata kelola yang transparan, potensi Rohis menjadi jembatan antara pembinaan spiritual dengan pemberdayaan sosial-ekonomi di sekolah semakin besar untuk terwujud.
Referensi:
[1] Badan Wakaf Indonesia (BWI), “Sosialisasi Platform satuwakaf.id,” dipresentasikan pada Sosialisasi ZISWaf Goes to School, Jakarta, 2025.
[2] R. Ahmad, “Islam dan Altruisme,” dipresentasikan pada Sosialisasi ZISWaf Goes to School, Jakarta, 2025.
[3] Badan Wakaf Indonesia (BWI), “Landasan Hukum & Kerangka Operasional Wakaf PAI di Sekolah Melalui Platform satuwakaf.id,” dipresentasikan pada Sosialisasi ZISWaf Goes to School, Jakarta, 2025.
[4] R. Maulina, “Membangun Sinergi dan Kolaborasi dalam Pengelolaan Wakaf di Sekolah,” Jakarta, 2025.
Kontributor: Muhammad Fathan Nur Ikhsan