Tes Kemampuan Akademik (TKA) Telah Dimulai tetapi Dukungan Publik Masih Terbagi Dua

Tes Kemampuan Akademik (TKA) Telah Dimulai tetapi Dukungan Publik Masih Terbagi Dua

18 November 2025, 10:37 WIB Kebijakan Pendidikan Oleh: Farsya Auliya 107 Kali dilihat

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) resmi dimulai sejak awal November 2025 di sejumlah daerah di Indonesia. Kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini disebut sebagai langkah untuk memetakan kemampuan akademik siswa di seluruh wilayah. Namun, kehadirannya justru memunculkan perdebatan sengit di kalangan siswa, orang tua, hingga pemerhati pendidikan. 

Bagi sebagian pihak, TKA dianggap sebagai inovasi positif yang bisa membantu pemerintah memahami kesenjangan kualitas pendidikan antar wilayah. Namun bagi banyak siswa, tes ini justru menjadi sumber kecemasan baru setelah bertahun-tahun mereka beradaptasi dengan sistem pembelajaran pasca-pandemi. 

Di media sosial, tagar penolakan terhadap TKA ramai diperbincangkan. Sebuah petisi daring di platform change.org bahkan sudah ditandatangani lebih dari 200 ribu orang yang mendesak pemerintah menghentikan pelaksanaan TKA. Mereka menilai kebijakan tersebut mendadak dan belum disosialisasikan secara menyeluruh. Banyak pelajar merasa bingung karena tidak mengetahui apakah hasil tes akan berpengaruh terhadap kelulusan maupun proses seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya. 

Sementara itu, pihak Kemendikbudristek menegaskan bahwa TKA bukan pengganti Ujian Nasional (UN) yang telah dihapus sejak 2020. Tes ini disebut hanya bertujuan untuk pemetaan akademik nasional dan tidak akan menentukan kelulusan siswa. Pemerintah menilai, dengan adanya TKA, pembuatan kebijakan pendidikan dapat lebih berbasis data sehingga intervensi peningkatan mutu bisa dilakukan lebih tepat sasaran. 

Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya menenangkan publik. Banyak guru dan orang tua menganggap kebijakan ini terlalu terburu-buru. Mereka menyoroti kurangnya sosialisasi, kesiapan infrastruktur sekolah di daerah, serta potensi tekanan psikologis bagi peserta didik. 

Menurut sejumlah pengamat pendidikan, TKA seharusnya dijalankan dengan prinsip transparansi dan kesiapan menyeluruh. Tes nasional seperti ini membutuhkan panduan teknis yang jelas, mekanisme umpan balik hasil yang terbuka, serta pelibatan guru dalam proses evaluasi. Tanpa hal tersebut, TKA dikhawatirkan hanya akan menambah beban administratif tanpa memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pembelajaran. 

Selain itu, disparitas (ketimpangan) teknologi antara sekolah di perkotaan dan pedesaan juga menjadi sorotan. Beberapa sekolah dilaporkan masih mengalami kendala perangkat dan jaringan saat pelaksanaan TKA. Hal ini memperkuat kekhawatiran bahwa hasil tes bisa saja tidak merepresentasikan kemampuan siswa secara adil. 

Sejumlah pihak berharap pemerintah segera melakukan evaluasi terbuka setelah tahap pertama TKA selesai. Langkah itu dianggap penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pendidikan. Pemerintah juga didorong agar lebih melibatkan guru, kepala sekolah, dan komunitas pendidikan dalam menentukan arah lanjutan program ini. 

Pada akhirnya, pelaksanaan TKA bisa menjadi momentum refleksi bersama: apakah Indonesia sudah siap dengan sistem evaluasi baru yang adil dan inklusif, atau justru masih perlu memperkuat fondasi dasar pendidikan terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh.